Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya
Dasar
Hukum, Unsur Kegiatan, dan Angka Kredit Perawat
Perawat adalah Pegawai Negeri Sipil
yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat
yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan keperawatan kepada masyarakat pada
sarana kesehatan. Dasar Hukum dalam penilaian angka kredit Perawat antara lain
:
- Peraturan Presiden Nomor 54 TH. 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan;
- Keputusan menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 94/KEP/M.PAN/11/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya;
- Surat Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Kepala badan Kepegawaian Negara Nomor 733/MENKES/SKB/VI/2002 dan Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perawat & Angka Kreditnya;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1280/MENKES/SK/X/2002 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat;
Dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsi seorang perawat, serta aplikasinya terkait angka kredit jabfung Perawat
ini, penting juga dipahami rekan-rekan perawat adalah beberapa pengertian
tentang angka kredit, PAK, dan DUPAK.
- Perawat termasuk dalam rumpun kesehatan, berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pelayanan keperawatan yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan
- Angka Kredit, merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi dari butir-butir kegiatan yang harus diperoleh/dicapai oleh seorang Pejabat Fungsional Kesehatan (PFK ) sebagai salah satu syarat untuk Pengangkatan Pertama, Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan Pemangku Jabatan Fungsional. Dalam hal ini Angka Kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang perawat dalam mengerjakan butir kegiatan dan digunakan sebagai salahsatu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan / pangkat perawat
- Daftar Usul Penetapan Angka Kredit ( DUPAK ), adalah hasil keseluruhan dari satuan nilai butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan dalam suatu kurun waktu tertentu yang digunakan sebagai dasar penetapan angka kredit Pejabat Fungsional Kesehatan
- Penetapan Angka Kredit ( PAK ), adalah hasil perhitungan akhir kegiatan PJF dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit ( PBAK )
Tugas Pokok seorang Perawat adalah
memberikan pelayanan berupa asuhan keperawatan / kesehatan kepada individu,
keluarga kelompok dan masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan, pencegahan
penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran
serta masyarakat dalam rangka kemandirian dibidang keperawatan / kesehatan.
Sedangkan Jenjang Pangkat dan Jabatan Perawat diatur sebagai berikut :
Jenjang
Pangkat & Jabatan Perawat Terampil
- Perawat Pelaksana Pemula – Pengatur Muda (II/a)
- Perawat Pelaksana – Pengatur Muda TK I (II/b), Pengatur (II/c), Pengatur TK I (II/d)
- Perawat Pelaksana Lanjutan – Penata Muda (III/a), Penata Muda TK I (III/b)
- Perawat Penyelia – Penata (III/c), Penata TK I (III/d)
Jenjang
Pangkat dan Jabatan Perawat Ahli
- Perawat Pertama – Penata Muda (III/a), Penata Muda TK I (III/b)
- Perawat Muda – Penata (III/c), Penata TK I (III/d)
- Perawat Madya – Pembina (IV/a), Pembina TK I (IV/b), Pembina Utama Muda (IV/c)
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
No. 160, 2013
|
KEMENTERIAN PERTAHANAN.
Perawat.
PNS. Jabatan Fungsional. Angka Kredit.
|
PERATURAN
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2012
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT
PERAWAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 51 TAHUN 2012
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT
PERAWAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk
penetapan dan pengangkatan dalam jabatan fungsional Perawat Kementerian
Pertahanan serta menetapkan langkah kebijakan pembinaan dan pengelolaan jabatan
fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan, diperlukan
kebijakan dalam pelaksanaannya;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 94/KEP/M.PAN/11/2001
tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya dan Keputusan Bersttama
Menteri Kesehatan dan Kepala BKN Nomor 733/Menkes/SKB/VI/2002 Nomor 10 Tahun
2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perawat dan Angka
Kreditnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pertahanan tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kredit Perawat Pegawai
Negeri Sipil Kementerian Pertahanan;
Mengingat : 1. Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3550);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2009.
3. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun
1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan Menteri Pertahanan
Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pembinaan PNS Dephan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 175);
5. Peraturan Menteri Pertahanan
Nomor 01 Tahun 2011 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu
dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 31);
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor: 94/KEP/M.PAN/11/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat
dan Angka Kreditnya;
7. Keputusan Bersttama Menteri
Kesehatan dan Kepala BKN Nomor: 733/Menkes/SKB/VI/2002 Nomor 10 Tahun 2002
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI
PERTAHANAN TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT PEGAWAI NEGERI
SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN.
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang
dimaksud dengan:
1. Perawat adalah Pegawai Negeri
Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh
pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan keperawatan.
2. Pelayanan keperawatan adalah
bentuk pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, yang
mencakup biopsikososiospiritual yang komprehensif.
3. Angka Kredit adalah satuan nilai
dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang
harus dicapai oleh seorang Perawat dalam rangka pembinaan karier kepangkatan
dan jabatannya.
4. Tim penilai adalah tim penilai
yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai
prestasi kerja pejabat fungsional Perawat.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian
Pusat PNS Kemhan adalah Menteri Pertahanan.
6. Pegawai Negeri Sipil Kementerian
Pertahanan yang selanjutnya disingkat PNS Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil
yang bekerja di lingkungan Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan.
BAB
II
RUMPUN JABATAN,
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN INSTANSI PEMBINA
Pasal 2
RUMPUN JABATAN,
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN INSTANSI PEMBINA
Pasal 2
(1) Jabatan fungsional Perawat
termasuk dalam Rumpun Kesehatan.
(2) Satuan kerja koordinator
pelaksana jabatan fungsional Perawat pada Kementerian Pertahanan adalah
Pusrehab Kementerian Pertahanan.
Pasal
3
(1) Perawat berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional pelayanan keperawatan yang merupakan bagian
integral dari pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan di lingkungan
Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan.
(2) Perawat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang
yang telah berstttatus sebagai PNS Kemhan.
Pasal
4
Perawat mempunyai tugas pokok
memberikan pelayanan keperawatan berupa asuhan keperawatan/kesehatan dalam
upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan
pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka
kemandirian di bidang keperawatan/kesehatan.
Pasal
5
Kementerian Kesehatan merupakan
Instansi Pembina jabatan fungsional Perawat.
Pasal
6
a. membuat petunjuk
pelaksanaan sesuai ketentuan jabatan fungsional masing-masing;
b. mengusulkan Tim Penilai Instansi kepada Sekjen Kemhan u.p. Kepala Biro Kepegawaian;
c. mengusulkan Sekretariat Tim Penilai Instansi kepada Sekjen Kemhan u.p. Kepala Biro Kepegawaian;
d. menerima usul Penetapan Angka Kredit dari Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan untuk ditetapkan angka kreditnya;
e. mengembalikan hasil penetapan Angka Kredit kepada Sekjen Kemhan u.p. Kepala Biro Kepegawaian; dan
b. mengusulkan Tim Penilai Instansi kepada Sekjen Kemhan u.p. Kepala Biro Kepegawaian;
c. mengusulkan Sekretariat Tim Penilai Instansi kepada Sekjen Kemhan u.p. Kepala Biro Kepegawaian;
d. menerima usul Penetapan Angka Kredit dari Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan untuk ditetapkan angka kreditnya;
e. mengembalikan hasil penetapan Angka Kredit kepada Sekjen Kemhan u.p. Kepala Biro Kepegawaian; dan
f. menetapkan Angka Kredit jabatan
fungsional Perawat Pelaksana Pemula sampai dengan Perawat Penyelia dan Perawat
Pertama sampai dengan Perawat Muda.
BAB
III
TIM PENILAI
Bagian Kesatu
Pembentukan Tim Penilai
Pasal 7
TIM PENILAI
Bagian Kesatu
Pembentukan Tim Penilai
Pasal 7
(1) Tim Penilai terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat yang dibentuk
dan ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perawat sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Tim Penilai Instansi adalah
Tim Penilai di lingkungan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan.
(2) Tim Penilai Instansi di
lingkungan Kementerian Pertahanan diusulkan oleh Kapusrehab Kemhan selaku
Koordinator Pelaksana Jabatan Fungsional Kesehatan kepada Sekjen Kemhan u.p.
Karopeg Setjen Kemhan, dengan tembusan Sekjen Kemhan.
(3) Tim Penilai Instansi di
lingkungan Mabes TNI dan Angkatan diatur lebih lanjut oleh Mabes TNI dan
Angkatan masing-masing.
(4) Tim Penilai Instansi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pengesahannya ditetapkan oleh:
a. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan untuk Unit Organisasi Kemhan;
b. Asisten Persttonel Panglima TNI untuk Unit Organisasi Mabes TNI;
c. Asisten Persttonel Kasad untuk Unit Organisasi TNI AD;
d. Asisten Persttonel Kasal untuk Unit Organisasi TNI AL; dan
e. Asisten Persttonel Kasau untuk Unit Organisasi TNI AU;
a. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan untuk Unit Organisasi Kemhan;
b. Asisten Persttonel Panglima TNI untuk Unit Organisasi Mabes TNI;
c. Asisten Persttonel Kasad untuk Unit Organisasi TNI AD;
d. Asisten Persttonel Kasal untuk Unit Organisasi TNI AL; dan
e. Asisten Persttonel Kasau untuk Unit Organisasi TNI AU;
(5) Dalam hal Tim Penilai Instansi
pada Unit Organisasi Mabes TNI dan Angkatan belum dibentuk, maka penilaian
angka kredit dilaksanakan oleh:
a. Tim Penilai Instansi Unit Organisasi Kemhan; atau
b. Tim Penilai Pusat.
a. Tim Penilai Instansi Unit Organisasi Kemhan; atau
b. Tim Penilai Pusat.
Bagian
Kedua
Persttyaratan Tim Penilai
Pasal 8
Persttyaratan Tim Penilai
Pasal 8
Persttyaratan untuk menjadi Anggota
Tim Penilai Instansi meliputi:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Perawat yang dinilai.
b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Perawat; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Perawat yang dinilai.
b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Perawat; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
Bagian
Ketiga
Susunan Tim Penilai
Pasal 9
Susunan Tim Penilai
Pasal 9
(1) Susunan Anggota Tim Penilai
Instansi, terdiri atas:
a. seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis/Perawat;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota.
a. seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis/Perawat;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota.
(2) Anggota penilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat
fungsional perawat.
(3) Masa jabatan keanggotaan Tim
Penilai Instansi adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa
jabatan berikutnya.
(4) Anggota Tim Penilai Instansi
yang telah menjabat dalam 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa
jabatan.
(5) Dalam hal komposisi jumlah
Anggota Tim Penilai Instansi tidak dapat dipenuhi sebagian atau seluruhnya dari
Perawat, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang
mempunyai kompetensi untuk menilai prestasi kerja Perawat dan dapat aktif
melakukan penilaian.
(6) Dalam hal terdapat Anggota Tim
Penilai Instansi yang berhalangan paling singkat 6 (enam) bulan atau pensiun,
maka Ketua Tim Penilai wajib mengusulkan penggantian Anggota Tim Penilai
Instansi kepada Pejabat yang berwenang.
(7) Dalam hal terdapat Anggota Tim
Penilai Instansi yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai Instansi dapat
mengangkat Anggota Tim Penilai Instansi Pengganti.
(8) Jumlah Anggota Tim Penilai
Instansi yang berasal dari Perawat harus lebih banyak daripada Anggota Tim
Penilai Instansi yang berasal dari pejabat lain bukan Perawat.
Bagian
Keempat
Tugas Pokok dan Tata Kerja Tim Penilai
Pasal 10
Tugas Pokok dan Tata Kerja Tim Penilai
Pasal 10
(1) Tim Penilai Instansi di
lingkungan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan mempunyai tugas
pokok:
a. membantu Pejabat yang berwenang
dalam melaksanakan penilaian dan penetapan angka kredit Perawat Pelaksana
Pemula sampai dengan Perawat Penyelia dan Perawat Pertama sampai dengan Perawat
Muda di lingkungan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan;
b. melaksanakan tugas-tugas
lain yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam
huruf a.
(2) Tata kerja Tim Penilai Instansi
meliputi:
a. menerima dan mengadministrasikan Surat Pernyataan melaksanakan tugas;
b. meneliti persttyaratan dan bukti yang dilampirkan;
c. melaksanakan penelitian dan penilaian terhadap angka kredit yang diajukan;
a. menerima dan mengadministrasikan Surat Pernyataan melaksanakan tugas;
b. meneliti persttyaratan dan bukti yang dilampirkan;
c. melaksanakan penelitian dan penilaian terhadap angka kredit yang diajukan;
d. membuat rekomendasi jenjang
pangkat dan jabatan atas kumulatif angka kredit yang dinilai dalam Berita Acara
Penetapan Angka Kredit (BAPAK);
e. menandatangani BAPAK; dan
f. mengajukan BAPAK untuk disahkan menjadi Penetapan Angka Kredit (PAK) oleh pejabat yang berwenang.
f. mengajukan BAPAK untuk disahkan menjadi Penetapan Angka Kredit (PAK) oleh pejabat yang berwenang.
Bagian Kelima
Sekretariat Tim Penilai
Pasal 11
(1) Untuk membantu Tim Penilai
Instansi dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat Tim Penilai Instansi
yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional dijabat oleh
pejabat di bidang kepegawaian paling rendah Eselon IV atau setara pada
masing-masing satuan kerja Koordinator Pelaksana.
(2) Sekretariat Tim Penilai Instansi
dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang pada
masing-masing unit organisasi.
(3) Dalam hal Sekretariat Tim
Penilai Instansi pada masing-masing unit organisasi belum dibentuk, maka
tugasnya dapat dilaksanakan oleh pejabat Eselon IV di lingkungan Biro
Kepegawaian Setjen Kemhan yang ditunjuk oleh Kepala Biro Kepegawaian.
Bagian
Keenam
Tim Penilai Teknis
Pasal 12
Tim Penilai Teknis
Pasal 12
(1) Pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit mengesahkan Tim Penilai Teknis yang diusulkan oleh
Satuan Kerja Koordinator Pelaksana jabatan fungsional Perawat.
(2) Keanggotaan Tim Penilai Teknis
terdiri dari para ahli, baik yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil
atau Persttonel TNI yang mempunyai kompetensi teknis yang diperlukan.
(3) Tim Penilai Teknis mempunyai
tugas pokok untuk memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam
hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersttifat khusus atau kegiatan
yang memerlukan keahlian tertentu.
(4) Tim Penilai Teknis menerima
tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
(5) Ketentuan tentang tata kerja dan
masa kerja keanggotaan Tim Penilai Teknis pada masing-masing Unit Organisasi
serta ketentuan lainnya yang terkait ditentukan oleh masing-masing pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit.
BAB
IV
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Pasal 13
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Pasal 13
Unsur kegiatan Perawat yang dinilai
untuk mendapatkan angka kredit terdiri atas:
a. Unsur utama:
1. Pendidikan, meliputi:
a) mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
a) mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
b) mengikuti pendidikan dan
pelatihan fungsional di bidang kesehatan dan mendapat Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan (STTPL).
2. Pelayanan keperawatan,
meliputi:
a) memberikan asuhan keperawatan individu/keluarga/ kelompok masyarakat;
b) mengelola pelayanan keperawatan;
c) melaksanakan tugas jaga dan siaga; dan
d) melaksanakan tugas khusus
a) memberikan asuhan keperawatan individu/keluarga/ kelompok masyarakat;
b) mengelola pelayanan keperawatan;
c) melaksanakan tugas jaga dan siaga; dan
d) melaksanakan tugas khusus
3. Pengabdian pada masyarakat,
meliputi:
a) melaksanakan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan;
b) melaksanakan tugas lapangan di bidang kesehatan; dan
c) melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah tertentu;
a) melaksanakan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan;
b) melaksanakan tugas lapangan di bidang kesehatan; dan
c) melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah tertentu;
4. Pengembangan profesi,
meliputi:
a) membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang keperawatan/kesehatan;
b) mengembangkan teknologi tepat guna di bidang keperawatan;
c) menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang keperawatan/kesehatan;
d) menyusun pedoman pelaksanaan pelayanan keperawatan; dan
e) menyusun petunjuk teknis pelayanan keperawatan;
a) membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang keperawatan/kesehatan;
b) mengembangkan teknologi tepat guna di bidang keperawatan;
c) menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang keperawatan/kesehatan;
d) menyusun pedoman pelaksanaan pelayanan keperawatan; dan
e) menyusun petunjuk teknis pelayanan keperawatan;
b. Unsur penunjang merupakan
kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas keperawatan yang meliputi:
a) menjadi anggota tim penilai jabatan fungsional perawat;
b) menjadi anggota organisasi profesi perawat;
c) menjadi anggota komite/sub komite keperawatan;
d) mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan pegawai;
e) mengikuti seminar/lokakarya dalam bidang keperawatan/ kesehatan;
f) memperoleh piagam kehormatan;
g) peran serta dalam delegasi ilmiah dalam bidang keperawatan/ kesehatan;
h) membimbing dalam bidang keperawatan di kelas/lahan praktek;
i) menilai/menguji di kelas/lahan praktek dalam bidang keperawatan/ kesehatan; dan
j) memperoleh gelar sarjana lainnya.
a) menjadi anggota tim penilai jabatan fungsional perawat;
b) menjadi anggota organisasi profesi perawat;
c) menjadi anggota komite/sub komite keperawatan;
d) mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan pegawai;
e) mengikuti seminar/lokakarya dalam bidang keperawatan/ kesehatan;
f) memperoleh piagam kehormatan;
g) peran serta dalam delegasi ilmiah dalam bidang keperawatan/ kesehatan;
h) membimbing dalam bidang keperawatan di kelas/lahan praktek;
i) menilai/menguji di kelas/lahan praktek dalam bidang keperawatan/ kesehatan; dan
j) memperoleh gelar sarjana lainnya.
BAB
V
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Bagian Kesatu
Jenjang Jabatan
Pasal 14
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Bagian Kesatu
Jenjang Jabatan
Pasal 14
(1) Jenjang jabatan perawat dari
yang paling rendah sampai dengan paling tinggi yaitu:
a. Tingkat Terampil, terdiri
atas;
1. Perawat Pelaksana Pemula;
2. Perawat Pelaksana;
3. Perawat Pelaksana Lanjutan; dan
4. Perawat Penyelia.
1. Perawat Pelaksana Pemula;
2. Perawat Pelaksana;
3. Perawat Pelaksana Lanjutan; dan
4. Perawat Penyelia.
b. Tingkat Ahli, terdiri atas;
1. Perawat Pertama;
2. Perawat Muda; dan
3. Perawat Madya.
1. Perawat Pertama;
2. Perawat Muda; dan
3. Perawat Madya.
(2) Jenjang pangkat Perawat tingkat
terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sesuai dengan jenjang
jabatannya, yaitu:
a. Perawat Pelaksana Pemula, Golongan Ruang II/a;
a. Perawat Pelaksana Pemula, Golongan Ruang II/a;
b. Perawat Pelaksana, terdiri
atas:
1. Pengatur Muda Tingkat I, Golongan Ruang II/b;
2. Pengatur, Golongan Ruang II/c; dan
3. Pengatur Tingkat I, Golongan Ruang II/d.
1. Pengatur Muda Tingkat I, Golongan Ruang II/b;
2. Pengatur, Golongan Ruang II/c; dan
3. Pengatur Tingkat I, Golongan Ruang II/d.
c. Perawat Pelaksana Lanjutan,
terdiri atas:
1. Penata Muda, Golongan Ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b.
1. Penata Muda, Golongan Ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b.
d. Perawat Penyelia, terdiri
atas:
1. Penata, Golongan Ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d.
1. Penata, Golongan Ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d.
(3) Jenjang pangkat Perawat tingkat
ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sesuai dengan jenjang
jabatannya, yaitu:
a. Perawat Pertama, terdiri
atas:
1. Penata Muda, Golongan Ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b;
1. Penata Muda, Golongan Ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b;
b. Perawat Muda, terdiri atas:
1. Penata, Golongan Ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d.
1. Penata, Golongan Ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d.
c. Perawat Madya, terdiri
atas:
1. Pembina, Golongan Ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c.
1. Pembina, Golongan Ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c.
Bagian
Kedua
Jenjang Pangkat
Pasal 15
Jenjang Pangkat
Pasal 15
(1) Jenjang pangkat untuk
masing-masing jabatan perawat merupakan jenjang pangkat dan jabatan sesuai
jumlah angka kredit kumulatif minimal tingkat terampil dan kumulatif minimal
tingkat ahli yang dimiliki sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penetapan jenjang jabatan
perawat ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki.
BAB
VI
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
DALAM MENETAPKAN ANGKA KREDIT
Pasal 16
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
DALAM MENETAPKAN ANGKA KREDIT
Pasal 16
(1) Rincian kegiatan Perawat
Terampil, sebagai berikut:
a. Perawat Pelaksana Pemula, yaitu:
1. melaksanakan pengkajian data keperawatan dasar pada individu;
2. melaksanakan tindakan keperawatan dasar, kategori I;
3. melaksanakan tindakan keperawatan dasar, kategori II;
4. melaksanakan penyuluhan pada individu;
5. melaksanakan pertolongan persttalinan normal tanpa episiotomi;
6. melaksanakan tugas instrumentator/asisteren pada operasi kecil;
7. melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di rumah sakit;
8. melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di rumah sakit;
9. melaksanakan tugas siaga "on call" di rumah sakit;
10. melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di rumah sakit Perawatan;
11. melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di rumah sakit Perawatan;
12. melaksanakan tugas siaga "on call" di rumah sakit Perawatan;
13. melaksanakan tugas khusus di daerah terpencil;
14. melaksanakan tugas di unit pelayanan kesehatan yang mempunyai resiko tinggi;
15. melaksanakan tugas kunjungan pembinaan keluarga/kelompok/ masyarakat di daerah sulit transportasi;
16. melaksanakan tugas siaga di sarana kesehatan khusus/sepi pasien;
17. melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/wabah di lapangan;
18. membantu dalam kegiatan kesehatan antara lain di Palang Merah Indonesia, Yayasan Kanker, Yayasan Penyandang Anak Cacat dan Olah Raga;
19. melaksanakan tugas mengamati penyakit/wabah di lapangan;
20. melaksanakan tugas supervisi bidang kesehatan;
21. melaksanakan penanggulangan penyakit wabah dengan menjadi Ketua Tim; dan
22. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi anggota Tim.
b. Perawat Pelaksana, yaitu:
1. melaksanakan pengkajian keperawatan pada keluarga;
2. melaksanakan analisis data sederhana untuk merumuskan diagnosa keperawatan pada individu;
3. merencanakan tindakan keperawatan sederhana pada individu;
4. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori I;
5. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori II;
6. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori III;
7. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori IV;
8. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori I;
9. melaksanakan penyuluhan kepada keluarga;
10. melaksanakan pelatihan kader;
11. membimbing kader di lapangan;
12. melaksanakan pertolongan persttalinan normal dengan episiotomi;
13. melaksanakan tugas anestesi operasi kecil;
14. melaksanakan instrumentator/asisteren pada operasi sedang;
15. melaksanakan tugas limpah;
16. melaksanakan evaluasi keperawatan sederhana pada individu;
17. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan di rumah sakit sebagai Ketua Tim Perawatan;
18. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan di rumah sakit Pembantu sebagai penanggung jawab;
19. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan di rumah sakit sebagai penanggung jawab tugas jaga sore/malam;
20. melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di rumah sakit;
21. melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di rumah sakit;
22. melaksanakan tugas siaga "on call" di rumah sakit;
23. melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di rumah sakit Perawatan;
24. melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di rumah sakit Perawatan;
25. melaksanakan tugas siaga "on call" di rumah sakit Perawatan;
26. melaksanakan tugas di daerah terpencil;
27. melaksanakan tugas khusus di unit pelayanan kesehatan yang mempunyai resiko tinggi;
28. melaksanakan tugas kunjungan pembinaan keluarga/kelompok/ masyarakat di daerah sulit;
29. melaksanakan tugas siaga di sarana kesehatan khusus/sepi pasien;
30. melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/wabah di lapangan;
31. membantu dalam kegiatan kesehatan antara lain di Palang Merah Indonesia, Yayasan Kanker, Yayasan Penyandang Anak Cacat dan Olah Raga;
32. melaksanakan tugas mengamati penyakit/wabah di lapangan;
33. melaksanakan tugas supervisi bidang kesehatan;
34. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi Ketua Tim; dan
35. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi anggota Tim.
c. Perawat Pelaksana Lanjutan, yaitu:
1. melaksanakan pengkajian data keperawatan pada kelompok;
2. melaksanakan analisis untuk merumuskan diagnosa keperawatan pada keluarga;
3. merencanakan tindakan keperawatan sederhana pada keluarga;
4. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori I;
5. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori II;
6. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori III;
7. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori IV;
8. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori I;
9. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori II;
10. menyusun program penyuluhan dengan metoda sederhana;
11. melaksanakan penyuluhan kesehatan pada kelompok;
12. menyusun rancangan pelatihan untuk kader;
13. melaksanakan pertolongan persttalinan dengan pertolongan khusus;
14. melaksanakan tugas anestesi operasi sedang;
15. melaksanakan instrumentator/asisteren pada operasi besar;
16. melaksanakan evaluasi keperawatan sederhana keluarga;
17. menerima konsultasi evaluasi keperawatan sederhana pada individu;
18. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai pengawas keliling di rumah sakit;
19. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai Kepala Ruangan di rumah sakit;
20. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai penanggung jawab di Fasilitas kesehatan;
21. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai koordinator Fasilitas kesehatan /kesehatan ibu dan anak/Ruang Rawat Inap di Fasilitas kesehatan;
22. melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di rumah sakit;
23. melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di rumah sakit;
24. melaksanakan tugas siaga "on call" di rumah sakit;
25. melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di fasilitas kesehatan;
26. melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di fasilitas kesehatan;
27. melaksanakan tugas siaga "on call" di fasilitas kesehatan;
28. melaksanakan tugas khusus di daerah terpencil;
29. melaksanakan tugas di unit pelayanan kesehatan yang mempunyai resiko tinggi;
30. melaksanakan tugas kunjungan pembinaan keluarga/kelompok/ masyarakat di daerah sulit;
31. melaksanakan tugas siaga di sarana kesehatan khusus/sepi pasien;
32. melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/wabah di lapangan;
33. membantu dalam kegiatan kesehatan antara lain di Palang Merah Indonesia, Yayasan Kanker, Yayasan Penyandang Anak Cacat dan Olah Raga;
34. melaksanakan tugas mengamati penyakit/wabah di lapangan;
35. melaksanakan tugas supervisi bidang kesehatan;
36. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi Ketua Tim; dan
37. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi anggota Tim.
d. Perawat Penyelia, yaitu:
1. melaksanakan pengkajian data keperawatan pada masyarakat;
2. menerima konsultasi data pengkajian keperawatan dasar;
3. melaksanakan analisis data sederhana untuk merumuskan diagnosa keperawatan pada kelompok;
4. melaksanakan analisis data sederhana untuk merumuskan diagnosa keperawatan pada masyarakat;
5. merencanakan tindakan keperawatan sederhana pada kelompok;
6. merencanakan tindakan keperawatan sederhana pada masyarakat;
7. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori I;
8. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori II;
9. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori III;
10. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori IV
11. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori I;
12. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori II;
13. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori III;
14. melaksanakan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat;
15. menerima konsultasi penyusunan program pelatihan kader;
16. melaksanakan tugas anestesi operasi besar;
17. melaksanakan tugas anestesi operasi khusus;
18. melaksanakan tugas instrumentator/asisteren pada operasi khusus;
19. melaksanakan evaluasi keperawatan sederhana pada kelompok;
20. melaksanakan evaluasi keperawatan sederhana pada masyarakat;
21. menerima konsultasi evaluasi keperawatan sederhana pada keluarga;
22. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai pengawas di rumah sakit;
23. melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di rumah sakit;
24. melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di rumah sakit;
25. melaksanakan tugas siaga "on call" di rumah sakit;
26. melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di fasilitas kesehatan;
27. melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di fasilitas kesehatan;
28. melaksanakan tugas siaga "on call" di fasilitas kesehatan:
29. melaksanakan tugas khusus di daerah terpencil;
30. melaksanakan tugas di unit pelayanan kesehatan yang mempunyai resiko tinggi;
31. melaksanakan tugas kunjungan pembinaan keluarga/kelompok/ masyarakat di daerah sulit;
32. melaksanakan tugas siaga di sarana kesehatan khusus/sepi pasien;
33. melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/wabah di lapangan;
34. membantu dalam kegiatan kesehatan antara lain di Palang Merah Indonesia, Yayasan Kanker, Yayasan Penyandang Anak Cacat dan Olah Raga;
35. melaksanakan tugas mengamati penyakit/wabah di lapangan;
36. melaksanakan tugas supervisi bidang kesehatan;
37. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi Ketua Tim; dan
38. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi anggota Tim.
a. Perawat Pelaksana Pemula, yaitu:
1. melaksanakan pengkajian data keperawatan dasar pada individu;
2. melaksanakan tindakan keperawatan dasar, kategori I;
3. melaksanakan tindakan keperawatan dasar, kategori II;
4. melaksanakan penyuluhan pada individu;
5. melaksanakan pertolongan persttalinan normal tanpa episiotomi;
6. melaksanakan tugas instrumentator/asisteren pada operasi kecil;
7. melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di rumah sakit;
8. melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di rumah sakit;
9. melaksanakan tugas siaga "on call" di rumah sakit;
10. melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di rumah sakit Perawatan;
11. melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di rumah sakit Perawatan;
12. melaksanakan tugas siaga "on call" di rumah sakit Perawatan;
13. melaksanakan tugas khusus di daerah terpencil;
14. melaksanakan tugas di unit pelayanan kesehatan yang mempunyai resiko tinggi;
15. melaksanakan tugas kunjungan pembinaan keluarga/kelompok/ masyarakat di daerah sulit transportasi;
16. melaksanakan tugas siaga di sarana kesehatan khusus/sepi pasien;
17. melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/wabah di lapangan;
18. membantu dalam kegiatan kesehatan antara lain di Palang Merah Indonesia, Yayasan Kanker, Yayasan Penyandang Anak Cacat dan Olah Raga;
19. melaksanakan tugas mengamati penyakit/wabah di lapangan;
20. melaksanakan tugas supervisi bidang kesehatan;
21. melaksanakan penanggulangan penyakit wabah dengan menjadi Ketua Tim; dan
22. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi anggota Tim.
b. Perawat Pelaksana, yaitu:
1. melaksanakan pengkajian keperawatan pada keluarga;
2. melaksanakan analisis data sederhana untuk merumuskan diagnosa keperawatan pada individu;
3. merencanakan tindakan keperawatan sederhana pada individu;
4. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori I;
5. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori II;
6. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori III;
7. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori IV;
8. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori I;
9. melaksanakan penyuluhan kepada keluarga;
10. melaksanakan pelatihan kader;
11. membimbing kader di lapangan;
12. melaksanakan pertolongan persttalinan normal dengan episiotomi;
13. melaksanakan tugas anestesi operasi kecil;
14. melaksanakan instrumentator/asisteren pada operasi sedang;
15. melaksanakan tugas limpah;
16. melaksanakan evaluasi keperawatan sederhana pada individu;
17. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan di rumah sakit sebagai Ketua Tim Perawatan;
18. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan di rumah sakit Pembantu sebagai penanggung jawab;
19. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan di rumah sakit sebagai penanggung jawab tugas jaga sore/malam;
20. melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di rumah sakit;
21. melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di rumah sakit;
22. melaksanakan tugas siaga "on call" di rumah sakit;
23. melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di rumah sakit Perawatan;
24. melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di rumah sakit Perawatan;
25. melaksanakan tugas siaga "on call" di rumah sakit Perawatan;
26. melaksanakan tugas di daerah terpencil;
27. melaksanakan tugas khusus di unit pelayanan kesehatan yang mempunyai resiko tinggi;
28. melaksanakan tugas kunjungan pembinaan keluarga/kelompok/ masyarakat di daerah sulit;
29. melaksanakan tugas siaga di sarana kesehatan khusus/sepi pasien;
30. melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/wabah di lapangan;
31. membantu dalam kegiatan kesehatan antara lain di Palang Merah Indonesia, Yayasan Kanker, Yayasan Penyandang Anak Cacat dan Olah Raga;
32. melaksanakan tugas mengamati penyakit/wabah di lapangan;
33. melaksanakan tugas supervisi bidang kesehatan;
34. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi Ketua Tim; dan
35. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi anggota Tim.
c. Perawat Pelaksana Lanjutan, yaitu:
1. melaksanakan pengkajian data keperawatan pada kelompok;
2. melaksanakan analisis untuk merumuskan diagnosa keperawatan pada keluarga;
3. merencanakan tindakan keperawatan sederhana pada keluarga;
4. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori I;
5. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori II;
6. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori III;
7. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori IV;
8. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori I;
9. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori II;
10. menyusun program penyuluhan dengan metoda sederhana;
11. melaksanakan penyuluhan kesehatan pada kelompok;
12. menyusun rancangan pelatihan untuk kader;
13. melaksanakan pertolongan persttalinan dengan pertolongan khusus;
14. melaksanakan tugas anestesi operasi sedang;
15. melaksanakan instrumentator/asisteren pada operasi besar;
16. melaksanakan evaluasi keperawatan sederhana keluarga;
17. menerima konsultasi evaluasi keperawatan sederhana pada individu;
18. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai pengawas keliling di rumah sakit;
19. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai Kepala Ruangan di rumah sakit;
20. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai penanggung jawab di Fasilitas kesehatan;
21. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai koordinator Fasilitas kesehatan /kesehatan ibu dan anak/Ruang Rawat Inap di Fasilitas kesehatan;
22. melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di rumah sakit;
23. melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di rumah sakit;
24. melaksanakan tugas siaga "on call" di rumah sakit;
25. melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di fasilitas kesehatan;
26. melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di fasilitas kesehatan;
27. melaksanakan tugas siaga "on call" di fasilitas kesehatan;
28. melaksanakan tugas khusus di daerah terpencil;
29. melaksanakan tugas di unit pelayanan kesehatan yang mempunyai resiko tinggi;
30. melaksanakan tugas kunjungan pembinaan keluarga/kelompok/ masyarakat di daerah sulit;
31. melaksanakan tugas siaga di sarana kesehatan khusus/sepi pasien;
32. melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/wabah di lapangan;
33. membantu dalam kegiatan kesehatan antara lain di Palang Merah Indonesia, Yayasan Kanker, Yayasan Penyandang Anak Cacat dan Olah Raga;
34. melaksanakan tugas mengamati penyakit/wabah di lapangan;
35. melaksanakan tugas supervisi bidang kesehatan;
36. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi Ketua Tim; dan
37. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi anggota Tim.
d. Perawat Penyelia, yaitu:
1. melaksanakan pengkajian data keperawatan pada masyarakat;
2. menerima konsultasi data pengkajian keperawatan dasar;
3. melaksanakan analisis data sederhana untuk merumuskan diagnosa keperawatan pada kelompok;
4. melaksanakan analisis data sederhana untuk merumuskan diagnosa keperawatan pada masyarakat;
5. merencanakan tindakan keperawatan sederhana pada kelompok;
6. merencanakan tindakan keperawatan sederhana pada masyarakat;
7. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori I;
8. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori II;
9. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori III;
10. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori IV
11. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori I;
12. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori II;
13. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori III;
14. melaksanakan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat;
15. menerima konsultasi penyusunan program pelatihan kader;
16. melaksanakan tugas anestesi operasi besar;
17. melaksanakan tugas anestesi operasi khusus;
18. melaksanakan tugas instrumentator/asisteren pada operasi khusus;
19. melaksanakan evaluasi keperawatan sederhana pada kelompok;
20. melaksanakan evaluasi keperawatan sederhana pada masyarakat;
21. menerima konsultasi evaluasi keperawatan sederhana pada keluarga;
22. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai pengawas di rumah sakit;
23. melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di rumah sakit;
24. melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di rumah sakit;
25. melaksanakan tugas siaga "on call" di rumah sakit;
26. melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di fasilitas kesehatan;
27. melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di fasilitas kesehatan;
28. melaksanakan tugas siaga "on call" di fasilitas kesehatan:
29. melaksanakan tugas khusus di daerah terpencil;
30. melaksanakan tugas di unit pelayanan kesehatan yang mempunyai resiko tinggi;
31. melaksanakan tugas kunjungan pembinaan keluarga/kelompok/ masyarakat di daerah sulit;
32. melaksanakan tugas siaga di sarana kesehatan khusus/sepi pasien;
33. melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/wabah di lapangan;
34. membantu dalam kegiatan kesehatan antara lain di Palang Merah Indonesia, Yayasan Kanker, Yayasan Penyandang Anak Cacat dan Olah Raga;
35. melaksanakan tugas mengamati penyakit/wabah di lapangan;
36. melaksanakan tugas supervisi bidang kesehatan;
37. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi Ketua Tim; dan
38. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi anggota Tim.
(2) Rincian kegiatan Perawat Ahli,
sebagai berikut:
a. Perawat Pertama, yaitu:
1. melaksanakan pengkajian lanjutan keperawatan pada individu;
2. melaksanakan analisis kompleks untuk merumuskan diagnosa keperawatan pada individu;
3. merencanakan tindakan keperawatan kompleks pada individu;
4. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori II;
5. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori III;
6. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori IV;
7. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori I;
8. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori II;
9. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori III;
10. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori IV;
11. menyusun rancangan pelatihan untuk kader;
12. menerima konsultasi pertolongan persttalinan;
13. menerima konsultasi pelaksanaan tugas anestesi;
14. melaksanakan evaluasi keperawatan sederhana pada masyarakat;
15. melakukan evaluasi keperawatan kompleks pada individu;
16. menerima konsultasi evaluasi keperawatan sederhana pada kelompok;
17. menerima konsultasi evaluasi keperawatan sederhana pada masyarakat;
18. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai Ketua Tim Perawatan di rumah sakit;
19. melaksanakanpengelolaan pelayanan keperawatan sebagai penanggung jawab rumah sakit;
20. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai koordinator rumah sakit/kesehatan ibu dan anak/Ruang Rawat Inap rumah sakit;
21. melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di rumah sakit;
22. melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di rumah sakit;
23. melaksanakan tugas siaga "on call" di rumah sakit;
24. melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di fasilitas kesehatan;
25. melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di fasilitas kesehatan;
26. melaksanakan tugas siaga "on call" di fasilitas kesehatan;
27. melaksanakan tugas khusus di daerah terpencil;
28. melaksanakan tugas khusus di unit pelayanan kesehatan yang mempunyai resiko tinggi;
29. melaksanakan tugas kunjungan pembinaan keluarga/kelompok/ masyarakat di daerah sulit;
30. melaksanakan tugas siaga di sarana kesehatan khusus/sepi pasien;
31. melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/wabah di lapangan;
32. membantu dalam kegiatan kesehatan antara lain di Palang Merah Indonesia, Yayasan Kanker, Yayasan Penyandang Anak Cacat dan Olah Raga;
33. melaksanakan tugas mengamati penyakit/wabah di lapangan;
34. melaksanakan tugas supervisi bidang kesehatan;
35. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi Ketua Tim; dan
36. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi anggota Tim.
b. Perawat Muda, yaitu:
1. melaksanakan pengkajian lanjutan keperawatan pada keluarga;
2. melaksanakan analisis data kompleks untuk merumuskan diagnosa keperawatan pada keluarga;
3. menerima konsultasi analisis data sederhana untuk merumuskan diagnosa keperawatan;
4. merencanakan tindakan keperawatan kompleks pada keluarga;
5. menerima konsultasi penyusunan rencana tindakan keperawatan sederhana;
6. menerima konsultasi penyusunan rencana tindakan keperawatan kompleks;
7. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori III;
8. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori IV;
9. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori I;
10. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori II;
11. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori III;
12. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori IV;
13. menerima konsultasi tindakan keperawatan dasar;
14. menyusun program penyuluhan dengan metode kompleks;
15. melakukan penyuluhan kepada masyarakat;
16. menerima konsultasi penyusunan program pelatihan kader;
17. melaksanakan evaluasi keperawatan kompleks pada keluarga;
18. menerima konsultasi evaluasi keperawatan kompleks pada individu;
19. menerima konsultasi evaluasi keperawatan kompleks pada keluarga;
20. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai pengawas di rumah sakit;
21. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai pengawas keliling di rumah sakit;
22. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai Kepala Ruangan di rumah sakit;
23. melaksanakan tugas khusus di daerah terpencil;
24. melaksanakan tugas khusus di unit pelayanan kesehatan yang mempunyai resiko tinggi;
25. melaksanakan tugas kunjungan pembinaan keluarga/ kelompok/ masyarakat di daerah sulit;
26. melaksanakan tugas siaga di sarana kesehatan khusus/sepi pasien;
27. melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam di lapangan;
28. melaksanakan tugas supervisi bidang kesehatan;
29. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi Ketua Tim; dan
30. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi anggota Tim.
c.Perawat Madya, yaitu:
1. melaksanakan pengkajian lanjutan keperawatan pada kelompok;
2. melaksanakan pengkajian lanjutan keperawatan pada masyarakat;
3. menerima konsultasi pengkajian lanjutan keperawatan;
4. melaksanakan analisis data kompleks untuk merumuskan diagnosa keperawatan pada kelompok;
5. melaksanakan analisis data kompleks untuk merumuskan diagnosa keperawatan pada masyarakat;
6. menerima konsultasi analisa data kompleks untuk merumuskan diagnosa keperawatan;
7. merencanakan tindakan keperawatan kompleks pada kelompok;
8. merencanakan tindakan keperawatan kompleks pada masyarakat;
9. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori II;
10. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori III;
11. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori IV;
12. menerima konsultasi tindakan keperawatan kompleks;
13. melaksanakan evaluasi keperawatan kompleks pada kelompok;
14. melaksanakan evaluasi keperawatan kompleks pada masyarakat;
15. menerima konsultasi evaluasi keperawatan kompleks pada kelompok;
16. menerima konsultasi evaluasi keperawatan kompleks pada masyarakat;
17. melaksanakan tugas khusus di daerah terpencil;
18. melaksanakan tugas khusus di unit pelayanan kesehatan yang mempunyai resiko tinggi;
19. melaksanakan tugas kunjungan pembinaan keluarga/kelompok/ masyarakat di daerah sulit;
20. melaksanakan tugas siaga di sarana kesehatan khusus/sepi pasien;
21. melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/wabah di lapangan;
22. membantu dalam kegiatan kesehatan antara lain di Palang Merah Indonesia, Yayasan Kanker, Yayasan Penyandang Anak Cacat dan Olah Raga;
23. melaksanakan tugas mengamati penyakit/wabah di lapangan;
24. melaksanakan tugas supervisi bidang kesehatan;
25. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi Ketua Tim; dan
26. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi anggota Tim.
a. Perawat Pertama, yaitu:
1. melaksanakan pengkajian lanjutan keperawatan pada individu;
2. melaksanakan analisis kompleks untuk merumuskan diagnosa keperawatan pada individu;
3. merencanakan tindakan keperawatan kompleks pada individu;
4. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori II;
5. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori III;
6. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori IV;
7. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori I;
8. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori II;
9. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori III;
10. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori IV;
11. menyusun rancangan pelatihan untuk kader;
12. menerima konsultasi pertolongan persttalinan;
13. menerima konsultasi pelaksanaan tugas anestesi;
14. melaksanakan evaluasi keperawatan sederhana pada masyarakat;
15. melakukan evaluasi keperawatan kompleks pada individu;
16. menerima konsultasi evaluasi keperawatan sederhana pada kelompok;
17. menerima konsultasi evaluasi keperawatan sederhana pada masyarakat;
18. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai Ketua Tim Perawatan di rumah sakit;
19. melaksanakanpengelolaan pelayanan keperawatan sebagai penanggung jawab rumah sakit;
20. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai koordinator rumah sakit/kesehatan ibu dan anak/Ruang Rawat Inap rumah sakit;
21. melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di rumah sakit;
22. melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di rumah sakit;
23. melaksanakan tugas siaga "on call" di rumah sakit;
24. melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di fasilitas kesehatan;
25. melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di fasilitas kesehatan;
26. melaksanakan tugas siaga "on call" di fasilitas kesehatan;
27. melaksanakan tugas khusus di daerah terpencil;
28. melaksanakan tugas khusus di unit pelayanan kesehatan yang mempunyai resiko tinggi;
29. melaksanakan tugas kunjungan pembinaan keluarga/kelompok/ masyarakat di daerah sulit;
30. melaksanakan tugas siaga di sarana kesehatan khusus/sepi pasien;
31. melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/wabah di lapangan;
32. membantu dalam kegiatan kesehatan antara lain di Palang Merah Indonesia, Yayasan Kanker, Yayasan Penyandang Anak Cacat dan Olah Raga;
33. melaksanakan tugas mengamati penyakit/wabah di lapangan;
34. melaksanakan tugas supervisi bidang kesehatan;
35. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi Ketua Tim; dan
36. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi anggota Tim.
b. Perawat Muda, yaitu:
1. melaksanakan pengkajian lanjutan keperawatan pada keluarga;
2. melaksanakan analisis data kompleks untuk merumuskan diagnosa keperawatan pada keluarga;
3. menerima konsultasi analisis data sederhana untuk merumuskan diagnosa keperawatan;
4. merencanakan tindakan keperawatan kompleks pada keluarga;
5. menerima konsultasi penyusunan rencana tindakan keperawatan sederhana;
6. menerima konsultasi penyusunan rencana tindakan keperawatan kompleks;
7. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori III;
8. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori IV;
9. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori I;
10. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori II;
11. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori III;
12. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori IV;
13. menerima konsultasi tindakan keperawatan dasar;
14. menyusun program penyuluhan dengan metode kompleks;
15. melakukan penyuluhan kepada masyarakat;
16. menerima konsultasi penyusunan program pelatihan kader;
17. melaksanakan evaluasi keperawatan kompleks pada keluarga;
18. menerima konsultasi evaluasi keperawatan kompleks pada individu;
19. menerima konsultasi evaluasi keperawatan kompleks pada keluarga;
20. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai pengawas di rumah sakit;
21. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai pengawas keliling di rumah sakit;
22. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai Kepala Ruangan di rumah sakit;
23. melaksanakan tugas khusus di daerah terpencil;
24. melaksanakan tugas khusus di unit pelayanan kesehatan yang mempunyai resiko tinggi;
25. melaksanakan tugas kunjungan pembinaan keluarga/ kelompok/ masyarakat di daerah sulit;
26. melaksanakan tugas siaga di sarana kesehatan khusus/sepi pasien;
27. melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam di lapangan;
28. melaksanakan tugas supervisi bidang kesehatan;
29. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi Ketua Tim; dan
30. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi anggota Tim.
c.Perawat Madya, yaitu:
1. melaksanakan pengkajian lanjutan keperawatan pada kelompok;
2. melaksanakan pengkajian lanjutan keperawatan pada masyarakat;
3. menerima konsultasi pengkajian lanjutan keperawatan;
4. melaksanakan analisis data kompleks untuk merumuskan diagnosa keperawatan pada kelompok;
5. melaksanakan analisis data kompleks untuk merumuskan diagnosa keperawatan pada masyarakat;
6. menerima konsultasi analisa data kompleks untuk merumuskan diagnosa keperawatan;
7. merencanakan tindakan keperawatan kompleks pada kelompok;
8. merencanakan tindakan keperawatan kompleks pada masyarakat;
9. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori II;
10. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori III;
11. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori IV;
12. menerima konsultasi tindakan keperawatan kompleks;
13. melaksanakan evaluasi keperawatan kompleks pada kelompok;
14. melaksanakan evaluasi keperawatan kompleks pada masyarakat;
15. menerima konsultasi evaluasi keperawatan kompleks pada kelompok;
16. menerima konsultasi evaluasi keperawatan kompleks pada masyarakat;
17. melaksanakan tugas khusus di daerah terpencil;
18. melaksanakan tugas khusus di unit pelayanan kesehatan yang mempunyai resiko tinggi;
19. melaksanakan tugas kunjungan pembinaan keluarga/kelompok/ masyarakat di daerah sulit;
20. melaksanakan tugas siaga di sarana kesehatan khusus/sepi pasien;
21. melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/wabah di lapangan;
22. membantu dalam kegiatan kesehatan antara lain di Palang Merah Indonesia, Yayasan Kanker, Yayasan Penyandang Anak Cacat dan Olah Raga;
23. melaksanakan tugas mengamati penyakit/wabah di lapangan;
24. melaksanakan tugas supervisi bidang kesehatan;
25. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi Ketua Tim; dan
26. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi anggota Tim.
(3) Perawat Pelaksana Pemula sampai
dengan Perawat Penyelia yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan
penunjang pelayanan keperawatan diberikan nilai angka kredit yang terdapat di
dalam Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Perawat Terampil sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(4) Perawat Pertama sampai dengan
Perawat Madya yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang
pelayanan keperawatan diberikan nilai angka kredit yang terdapat di dalam
Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Perawat Ahli sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal
17
Dalam hal pada satuan kerja tidak
terdapat perawat yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), maka
Perawat lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah
jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersttebut berdasarkan penugasan
secara tertulis dari pimpinan satuan kerja yang bersttangkutan.
Pasal
18
Penilaian angka kredit pelaksanaan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan sebagai berikut:
a. Perawat yang melaksanakan tugas
perawat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan
sebesar 80% (delapan puluh perstten) dari setiap angka kredit butir kegiatan.
b. Perawat yang melaksanakan
kegiatan perawat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh
ditetapkan sama dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan.
Pasal
19
(1) Jumlah angka kredit kumulatif
minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat
diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Perawat Terampil dan
Perawat Ahli, dengan ketentuan:
a. paling rendah 80% (delapan puluh perstten) angka kredit berasal dari unsur utama; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh perstten) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
a. paling rendah 80% (delapan puluh perstten) angka kredit berasal dari unsur utama; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh perstten) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
(2) Untuk kenaikan jabatan/pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi Perawat Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan
ruang IV/b sampai dengan Perawat Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan
ruang IV/c, diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit
dari unsur pengembangan profesi.
(3) Perawat yang memiliki angka
kredit melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat
setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersttebut diperhitungkan untuk
kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
(4) Perawat yang telah mencapai
angka kredit untuk kenaikan pangkat pada tahun pertama dalam masa pangkat yang
didudukinya atau pangkat yang dimilikinya, pada tahun berikutnya diwajibkan
mengumpulkan angka kredit paling sedikit 20% (dua puluh perstten) dari jumlah
angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih
tinggi yang berasal dari kegiatan pelayanan keperawatan.
(5) Perawat Penyelia pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang lll/d setiap tahun diwajibkan memperoleh angka kredit
paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan pelayanan keperawatan.
(6) Perawat Madya pangkat Pembina
Utama Muda, golongan ruang IV/c setiap tahun diwajibkan memperoleh angka kredit
paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan pelayanan keperawatan.
Pasal
20
(1) Perawat yang bersttama-sama
membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang keperawatan/kesehatan, maka
pembagian angka kreditnya ditetapkan sebagai berikut:
a. 60% (enam puluh perstten) bagi penulis utama; dan
b. 40% (empat puluh perstten) bagi semua penulis pembantu.
a. 60% (enam puluh perstten) bagi penulis utama; dan
b. 40% (empat puluh perstten) bagi semua penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 3 (tiga) orang.
BAB
VII
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Bagian Kesatu
Penilaian Angka Kredit
Pasal 21
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Bagian Kesatu
Penilaian Angka Kredit
Pasal 21
(1) PAK dilakukan atas perhitungan
perawat yang bersttangkutan sebagai dasar Daftar Usul Penetapan Angka Kredit
(DUPAK) yang meliputi DUPAK Terampil dan DUPAK Ahli sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V dan VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(2) Penilaian terhadap angka kredit
Perawat dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
(3) Pejabat yang berwenang di
lingkungan Kemhan, Mabes TNI maupun masing-masing Angkatan dalam membuat Surat Pernyataan
Melaksanakan Tugas, harus dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pejabat yang berwenang di
lingkungan Kemhan, Mabes TNI maupun masing-masing Angkatan, dalam membuat Surat
Pernyataan Telah Menduduki Jabatan, harus dibuat sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
(5) Pejabat yang berwenang di
lingkungan Kemhan, Mabes TNI maupun masing-masing Angkatan, dalam membuat Surat
Pernyataan Masih Menduduki Jabatan, harus dibuat sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal
22
(1) Hasil penilaian oleh Tim Penilai
Instansi adalah berupa BAPAK yang selanjutnya disampaikan kepada pejabat yang
berwenang menetapkan angka kreditnya untuk ditetapkan menjadi PAK, dibuat
menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) PAK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1):
a. asli PAK disampaikan kepada
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kepala Kantor Regional BKN apabila
yang bersttangkutan berada di daerah; dan
b. tembusan disampaikan
kepada;
1. Asperstt yang bersttangkutan bagi PNS di Mabes TNI atau Angkatan;
2. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan;
3. Pimpinan Satuan Kerja yang bersttangkutan;
4. Sekretaris Tim Penilai yang bersttangkutan; dan
5. Perawat yang bersttangkutan.
1. Asperstt yang bersttangkutan bagi PNS di Mabes TNI atau Angkatan;
2. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan;
3. Pimpinan Satuan Kerja yang bersttangkutan;
4. Sekretaris Tim Penilai yang bersttangkutan; dan
5. Perawat yang bersttangkutan.
Bagian
Kedua
Penetapan Angka Kredit
Pasal 23
Penetapan Angka Kredit
Pasal 23
(1) Setiap usul penetapan angka
kredit Perawat harus dinilai secara saksama dan objektif oleh Tim Penilai.
(2) PAK jabatan fungsional Perawat ditetapkan berdasarkan penilaian DUPAK oleh Tim Penilai.
(2) PAK jabatan fungsional Perawat ditetapkan berdasarkan penilaian DUPAK oleh Tim Penilai.
(3) Setiap usul penetapan angka kredit
Perawat, antara lain dilampiri:
a. surat pernyataan melakukan
kegiatan pelayanan keperawatan serta bukti fisiknya, dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. surat pernyataan melakukan
kegiatan pengabdian masyarakat dan bukti fisiknya, dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan
pengembangan profesi dan bukti fisiknya, dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. surat pernyataan melakukan
kegiatan penunjang pelayanan keperawatan dan bukti fisiknya, dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
e. salinan atau fotokopi
Ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) dan/atau
keterangan/penghargaan yang pernah diterima yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang.
(4) PAK untuk kenaikan pangkat oleh
pejabat yang berwenang, ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum periode
kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan September tahun sebelumnya; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Maret tahun berjalan.
a. untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan September tahun sebelumnya; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Maret tahun berjalan.
(5) Dalam hal pejabat yang berwenang
untuk menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhalangan,
maka PAK didelegasikan kepada pejabat yang setingkat secara fungsional
bertanggung jawab di bidang kesehatan.
(6) Spesimen tanda tangan pejabat
yang berwenang menetapkan angka kredit dan pejabat yang menerima delegasi
wewenang untuk menetapkan angka kredit disampaikan kepada Kepala BKN atau
Kepala Kantor Regional BKN yang bersttangkutan.
(7) Untuk kelancaran pengusulan,
penilaian, dan penetapan angka kredit, setiap Perawat diwajibkan mencatat dan
menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan.
Pasal
24
(1) Pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit Perawat yaitu:
a. Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan bagi Perawat Madya; dan
a. Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan bagi Perawat Madya; dan
b. Pimpinan Instansi paling rendah
pejabat eselon II yang ditunjuk atau Pimpinan Satuan Kerja Koordinator
Pelaksana pada masing masing Unit Organisasi Kemhan dan TNI bagi Perawat
Pelaksana Pemula golongan ruang II/a sampai dengan Perawat Penyelia golongan
ruang III/d dan Perawat Pertama golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Muda
III/d.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Pejabat lain
yang ditunjuk sesuai ketentuan.
(3) Dalam hal Satuan Kerja
Koordinator pelaksana pada Mabes TNI dan Angkatan belum ditetapkan, maka
penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
ditetapkan oleh Satuan Kerja Koordinator Pelaksana Unit Organisasi Kemhan.
Pasal
25
(1) Usul penetapan angka kredit
jabatan fungsional Perawat di lingkungan Kemhan diajukan oleh :
a. Sekjen Kemhan atau pejabat eselon
II yang ditunjuk mengusulkan kepada Menteri Kesehatan u.p. Direktur Jenderal
Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan untuk Perawat Madya; dan
b. Pejabat eselon I atau eselon II
di lingkungan Kemhan dan TNI mengusulkan kepada Sekjen Kemhan u.p. Kepala Biro
Kepegawaian untuk Perawat Pelaksana Pemula golongan ruang II/a sampai dengan
Perawat Penyelia golongan ruang III/d dan Perawat Pertama golongan ruang III/a sampai
dengan Perawat Muda III/d;
c. Kepala Biro Kepegawaian Setjen
Kemhan atau pejabat eselon III yang ditunjuk mengusulkan kepada Kapusrehab
Kemhan selaku koordinator pelaksana Jabatan Fungsional Kesehatan Kemhan untuk
angka kredit Perawat Pelaksana Pemula golongan ruang II/a sampai dengan Perawat
Penyelia golongan ruang III/d dan Perawat Pertama golongan ruang III/a sampai
dengan Perawat Muda III/d.
(2) Mekanisme pengusulan angka
kredit jabatan fungsional Perawat di lingkungan TNI diatur lebih lanjut oleh Mabes
TNI dan Angkatan masing-masing.
Pasal
26
(1) Angka kredit yang ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, digunakan untuk
mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Perawat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Terhadap keputusan pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Perawat
yang bersangkutan.
Bagian
Ketiga
Mekanisme Penilaian
Pasal 27
Mekanisme Penilaian
Pasal 27
Mekanisme Penilaian Angka Kredit
Jabatan Fungsional Perawat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Perawat:
1. mengumpulkan dan menggandakan berkas kegiatan yang telah dilakukan;
2. mencatat dalam buku kegiatan harian yang telah dilakukan dan diketahui oleh atasan langsung setiap minggu sekali; dan
3. mengajukan usul penetapan angka kredit kepada pimpinan satuan kerja masing-masing.
1. mengumpulkan dan menggandakan berkas kegiatan yang telah dilakukan;
2. mencatat dalam buku kegiatan harian yang telah dilakukan dan diketahui oleh atasan langsung setiap minggu sekali; dan
3. mengajukan usul penetapan angka kredit kepada pimpinan satuan kerja masing-masing.
b. bagi pimpinan satuan kerja atau
pejabat yang ditunjuk:
1. menerima usul PAK dari pejabat fungsional di lingkungannya;
1. menerima usul PAK dari pejabat fungsional di lingkungannya;
2. meneliti bahwa usul PAK yang
bersttangkutan memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi untuk:
a) Perawat Terampil dapat dilihat dalam DUPAK Perawat Terampil; dan
b) Perawat Ahli dapat dilihat dalam DUPAK Perawat Ahli.
a) Perawat Terampil dapat dilihat dalam DUPAK Perawat Terampil; dan
b) Perawat Ahli dapat dilihat dalam DUPAK Perawat Ahli.
3. setiap usul PAK Perawat
Terampil dan Perawat Ahli harus dilampiri dengan:
a) surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan kesehatan serta bukti fisiknya;
b) surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya;
c) surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Perawat; dan
a) surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan kesehatan serta bukti fisiknya;
b) surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya;
c) surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Perawat; dan
d) salinan atau fotokopi
Ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) dan/atau
keterangan/penghargaan yang pernah diterima yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang.
c. bagi Sekretariat Tim Penilai:
1. membantu Tim Penilai dalam verifikasi DUPAK;
1. membantu Tim Penilai dalam verifikasi DUPAK;
2. menerima DUPAK yang diajukan oleh
Satker dengan cara menandatangani tanda terima berkas Daftar Usul Penetapan
Angka Kredit (DUPAK) yang diterima;
3. memeriksa kelengkapan DUPAK
dari masing-masing Perawat yang dikirim oleh Satker;
4. sekretariat berkewajiban mempersttiapkan persttidangan Tim Penilai termasuk ruang Rapat, ATK, Konsumsi; dan
4. sekretariat berkewajiban mempersttiapkan persttidangan Tim Penilai termasuk ruang Rapat, ATK, Konsumsi; dan
5. sekretariat berkewajiban untuk
mengisi DUPAK dalam lajur 8 sesuai dengan hasil sidang dan menjumlahkan
hasilnya pada lajur 9 di akhir halaman DUPAK.
d. bagi Tim Penilai;
1. meneliti persttyaratan PAK dan bukti yang dilampirkan;
2. melakukan sidang penilaian angka kredit terhadap Perawat yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi;
3. memutuskan hasil sidang penilaian angka kredit dan menandatangani BAPAK; dan
1. meneliti persttyaratan PAK dan bukti yang dilampirkan;
2. melakukan sidang penilaian angka kredit terhadap Perawat yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi;
3. memutuskan hasil sidang penilaian angka kredit dan menandatangani BAPAK; dan
4. menyampaikan BAPAK kepada pejabat
yang berwenang menetapkan dan mengesahkannya menjadi PAK yang bersangkutan.
BAB
VIII
PENGANGKATAN PERTAMA
Pasal 28
PENGANGKATAN PERTAMA
Pasal 28
(1) Pejabat yang berwenang
mengangkat dan memberhentikan PNS Kemhan dalam dan dari Jabatan Perawat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Syarat pengangkatan dalam
jabatan fungsional Perawat:
a. PNS Kemhan yang diangkat untuk
pertama kali dalam jabatan fungsional Perawat Terampil, harus memenuhi syarat
sebagai berikut;
1. berijazah paling rendah pendidikan keperawatan;
2. pangkat paling rendah Pengatur Muda golongan ruang II/a; dan
1. berijazah paling rendah pendidikan keperawatan;
2. pangkat paling rendah Pengatur Muda golongan ruang II/a; dan
3. setiap unsur penilaian prestasi
kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
(DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
b. PNS Kemhan yang diangkat untuk
pertama kali dalam jabatan fungsional Perawat Ahli, harus memenuhi syarat
sebagai berikut :
1. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV keperawatan;
2. pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a; dan
1. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV keperawatan;
2. pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a; dan
3. setiap unsur penilaian prestasi
kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
(DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir.
(3) Untuk pengangkatan pertama kali
dan pengangkatan kembali dalam jabatan Perawat, ditetapkan dengan menggunakan
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penetapan jenjang jabatan
fungsional Perawat ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang diperoleh.
Pasal
29
(1) Pengangkatan PNS Kemhan ke dalam
jabatan Perawat dilakukan berdasarkan formasi jabatan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan PNS Kemhan dari
jabatan lain ke dalam jabatan Perawat dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS
Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang
dimilikinya, dan jenjang jabatan Perawat ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit
yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(4) Jumlah angka kredit sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
BAB
IX
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI,
PEMBERHENTIAN, DAN PERPINDAHAN DARI JABATAN
Bagian Kesatu
Pembebasan Sementara
Pasal 30
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI,
PEMBERHENTIAN, DAN PERPINDAHAN DARI JABATAN
Bagian Kesatu
Pembebasan Sementara
Pasal 30
(1) Perawat Pelaksana Pemula
golongan ruang II/a sampai dengan Perawat Penyelia golongan ruang III/d dan
Perawat Pertama golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Madya golongan ruang
IVb dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak menduduki pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit
yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Dalam hal Perawat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi kewajiban untuk mengumpulkan angka
kredit, maka Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan memberikan surat peringatan
kepada yang bersttangkutan, dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka
kredit paling rendah:
a. 10 (sepuluh) angka kredit bagi Perawat Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
b. 20 (dua puluh) angka kredit bagi Perawat Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.
a. 10 (sepuluh) angka kredit bagi Perawat Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
b. 20 (dua puluh) angka kredit bagi Perawat Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.
(4) Disamping pembebasan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perawat dibebaskan sementara pula dari
jabatannya apabila :
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Perawat;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persttalinan keempat dan seterusnya; dan
e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Perawat;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persttalinan keempat dan seterusnya; dan
e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
(5) Untuk pembebasan sementara dari
jabatan Perawat ditetapkan dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Bagian
Kedua
Pengangkatan Kembali
Pasal 31
Pengangkatan Kembali
Pasal 31
(1) Perawat yang telah selesai
menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dapat
diangkat kembali dalam jabatan fungsional Perawat.
(2) Pengangkatan kembali dalam
jabatan fungsional Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dari prestasi kerja di
bidang pelayanan keperawatan yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan
fungsional Perawat setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan
angka kredit.
Bagian
Ketiga
Pemberhentian dari jabatan
Pasal 32
Pemberhentian dari jabatan
Pasal 32
(1) Perawat diberhentikan dari
jabatannya apabila:
a. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun
sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (1), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi;
b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun
sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (3), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; atau
c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat
berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin
tingkat berat berupa penurunan pangkat.
Bagian
Keempat
Perpindahan Jabatan
Pasal 33
Perpindahan Jabatan
Pasal 33
(1) Pengangkatan PNS Kemhan dari
jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Perawat atau perpindahan jabatan dapat
dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagaimana berikut:
a. untuk dapat diangkat dalam
jabatan Perawat, seorang PNS Kemhan harus memenuhi angka kredit kumulatif
minimal yang ditentukan.
b. disamping harus memenuhi
ketentuan sebagaimana tersttebut pada ayat (1) huruf a, pengangkatan Perawat
didasarkan pada formasi jabatan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung
jawab dibidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
c. pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
dari jabatan lain kedalam Perawat Terampil atau Perawat Ahli dapat
dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 dan Pasal 29.
1. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 dan Pasal 29.
2. memiliki pengalaman (pernah
bertugas) dalam kegiatan pelayanan keperawatan paling sedikit 1 (satu) tahun
pada sarana kesehatan.
3. usia paling tinggi 5 (lima)
tahun sebelum mencapai usia pensiun dalam jabatan terakhir yang didudukinya.
4. telah mengikuti masa
adaptasi/orientasi tugas Perawat pada sarana kesehatan paling sedikit selama 6
(enam) bulan.
5. setiap unsur penilaian prestasi
kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
(DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pangkat awal yang ditetapkan
bagi Pegawai PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan
pangkat yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatan Perawat ditetapkan sesuai
dengan angka kredit yang diperoleh dari kegiatan unsur utama dan unsur
penunjang setelah melalui penilaian dan penetapan angka kredit oleh pejabat
yang berwenang.
(3) Bagi Perawat yang karena
perpindahan jabatan yang memiliki pangkat/golongan ruang lebih tinggi dari
jabatan fungsional Perawat yang diperolehnya dapat mengajukan kenaikan jabatan
satu tingkat lebih tinggi setelah 1 (satu) tahun dalam jabatannya dan memenuhi
angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan tersttebut.
BAB
X
PEMBERIAN TUNJANGAN JABATAN
Pasal 34
PEMBERIAN TUNJANGAN JABATAN
Pasal 34
(1) Tunjangan jabatan fungsional
Perawat dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah
Pegawai Negeri Sipil yang bersttangkutan secara nyata melaksanakan tugas yang
dinyatakan dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas.
(2) Pelaksanaan tugas yang dimulai
tanggal satu, tunjangan jabatan fungsional Perawat dibayarkan pada bulan yang
bersttangkutan/bulan berjalan.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), apabila bertepatan dengan hari libur sehingga
pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, tunjangan jabatan
fungsional dibayarkan mulai bulan itu juga.
(4) Asli Surat Pernyataan
Melaksanakan Tugas/Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan/Surat Pernyataan
Masih Menduduki Jabatan disampaikan kepada Pejabat Perbendaharaan dan Kas
Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tembusannya kepada:
a. Menteri u.p. Sekretaris Jenderal Kemhan;
b. Kepala Badan Kepegawaian Negara u.p. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
c. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan;
d. Pejabat lain yang terkait;
e. Pejabat Pembuat Daftar Gaji yang bersttangkutan; dan
f. PNS Kemhan yang bersttangkutan.
a. Menteri u.p. Sekretaris Jenderal Kemhan;
b. Kepala Badan Kepegawaian Negara u.p. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
c. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan;
d. Pejabat lain yang terkait;
e. Pejabat Pembuat Daftar Gaji yang bersttangkutan; dan
f. PNS Kemhan yang bersttangkutan.
BAB
XI
ANGGARAN PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
Pasal 35
ANGGARAN PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
Pasal 35
(1) Anggaran penyelenggaraan
pembinaan jabatan fungsional Perawat di lingkungan Kementerian Pertahanan
diajukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
besarnya indeks anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Petunjuk Pelaksanaan oleh Pejabat yang berwenang di bidang anggaran.
BAB
XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 36
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 36
Untuk kepentingan dinas dan/atau
menambah pengetahuan, pengalaman dan pengembangan karir keperawatan dapat
dipindahkan ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya, sepanjang
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
37
Perawat Terampil dapat
dipindahkan/diangkat menjadi Perawat Ahli, apabila yang bersttangkutan memiliki
ijazah Sarjana/Diploma IV Keperawatan.
Pasal
38
(1) Dalam keadaan darurat dimana
Bidan atau Dokter tidak ada dan pasien memerlukan pertolongan persttalinan,
maka Perawat dapat melakukan tindakan persttalinan dan memperoleh angka kredit.
(2) Besarnya angka kredit yang
diperoleh perawat dari setiap butir kegiatan tindakan persttalinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar 25% (dua puluh lima perstten) dari angka kredit
setiap butir kegiatan jabatan Bidan.
(3) Angka kredit kumulatif tindakan
persttalinan yang dilakukan Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat
diperhitungkan paling banyak 25% (dua puluh lima perstten) dari angka kredit
yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan/pangkat perawat setingkat lebih
tinggi dengan ketentuan apabila terdapat kelebihan angka kredit yang berasal
dari tindakan persttalinan tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan
jabatan/pangkat berikutnya.
BAB
XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2012
MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
pada tanggal 28 Desember 2012
MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar